PERJANJIAN KERJASAMA
(PKS)
PELAYANAN PEMBAYARAN TAGIHAN MULTI BILLER
MELALUI
PAYMENT POINT ONLINE BANK
(PPOB)
PT. ASSETA PERMATA INSANI MITRA - LOKET
1. KETENTUAN UMUM
Persyaratan yang tertera dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) ini
mengatur hubungan kerjasama antara pihak Mitra atau Agen yang berupa
perseorangan atau kelembagaan dengan PT ASSETA PERMATA INSANI, yang
beralamat di Jalan Bangreng No 2 Kota Bandung , Indonesia (ASSETA),
dengan ketentuan-ketentuan sebagai tertera dibawah ini yang dituangkan
dalam bentuk Kontrak Elektronik.
Definisi-definisi sebagaimana disebutkan dibawah ini berlaku dalam
Perjanjian ini,
2. RUANG LINGKUP DAN TUJUAN KERJASAMA
a. Ruang Lingkup
Perjanjian ini merupakan
perjanjian kerjasama antara ASSETA dengan
Mitra atau Agen di seluruh
wilayah Republik Indonesia yang terdaftar sebagai pengguna dan
pengelola sistem aplikasi PPOB.
b.Tujuan Kerjasama
Kerjasama ini bertujuan
sebagai pembayaran transaksi
Multi Biller dengan
pembagian fee (biaya)
layanan jasa transaksi antara ASSETA dengan Mitra atau Agen melalui
sistem aplikasi PPOB.
3. HUBUNGAN KERJASAMA
Apabila Mitra atau Agen tidak setuju dengan Persyaratan ini, Mitra
atau Agen dapat memilih untuk TIDAK mengakses meneruskan atau
menggunakan Aplikasi. Mitra
atau Agen setuju bahwa ASSETA dapat secara langsung menghentikan
penggunaan Aplikasi, atau secara umum berhenti menawarkan atau menolak
akses masuk kedalam Aplikasi atau bagian manapun dari aplikasi,
kapanpun dan untuk alasan apapun.
b.
ASSETA, atas dasar pertimbangannya sendiri, dapat mengubah atau
menambahkan ketentuan Perjanjian ini dan dapat menginformasikan
perubahan terhadap Persyaratan yang diberlakukan dari waktu ke waktu.
Perubahan atau penambahan atas Perjanjian ini atau Persyaratan
tersebut akan berlaku setelah perubahan atau penambahan Persyaratan
tersebut diumumkan melalui media elektronik ataupun media komunikasi
lain yang dipilih oleh ASSETA yang dapat mencakup perubahan atau
penambahan kebijakan yang sudah ada dalam Perjanjian ini atau
Persyaratan atau syarat dan ketentuan tambahan.
Mitra atau Agen menyetujui
bahwa akses atau penggunaan yang berkelanjutan atas Aplikasi maupun
kelanjutan kerjasama setelah
tanggal pengumuman atas perubahan Persyaratan akan diartikan bahwa
telah setuju untuk terikat oleh Persyaratan, sebagaimana telah diubah
atau ditambahkan.
f.1 Syarat Umum
1. Tidak memberikan identitas
palsu dan menggunakan data orang lain
yang bukan dirinya.
2.
Tunduk, patuh dan taat pada
ketentuan dan persyaratan Pelayanan Pembayaran Tagihan
Multi Biller secara
online melalui
Payment Point Online Bank sesuai dengan standar
pelayanan dan etika pelayanan yang ditentukan oleh ASSETA.
3. Mempunyai catatan prestasi yang baik dan tidak pernah masuk dalam
daftar hitam Kepolisian Republik Indonesia;
4. Berjanji untuk memiliki tingkat integritas yang tinggi, Jujur,
menjunjung tinggi kepuasan konsumen, selalu bekerja keras untuk dapat
mencapai dan memenuhi target kerja beserta goal atau tujuan akhir
kerja yang sudah disepakati bersama.
5. Bersedia untuk dievaluasi secara berkala terkait kinerja pekerjaan
dan bersedia untuk diberhentikan apabila kemudian tidak memenuhi
syarat.
6. Berjanji untuk, pada setiap saat, memenuhi semua syarat dan ketentuan
dalam Perjanjian ini, Persyaratan lain dan kualifikasi minimum yang
akan dijelaskan secara terpisah namun tetap menjadi kesatuan yang
tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.
f.2 Syarat Teknis
1. Mitra atau Agen wajib
melakukan pekerjaan dimaksud dalam f.1, dengan sebaik-baiknya, menurut
ketentuan dan syarat teknis sebagai berikut :
a.
Melaksanakan pelayanan pembayaran tagihan
Multi Biller secara
online melalui
Payment Point Online Bank ditempat pembayaran yang di
kelola oleh Mitra atau Agen, mulai dari tanggal 1 sampai dengan
tanggal 31 setiap bulannya untuk perode tagihan berjalan.
b.
Pelayanan Penerimaan tagihan
Multi Biller secara
online melalui
Payment Point Online Bank yang bersifat tagihan
tunggakan, dimulai dari hari kerja berikutnya setelah masa tagihan
bulan berjalan sampai pada tanggal terakhir setiap bulannya.
c.
Loket pelayanan penerimaan pembayaran dibuka setiap hari kalender,
dimulai dari pukul 07.30 s/d 22.00 waktu setempat, kecuali ditentukan
lebih lanjut oleh Mitra atau Agen.
d.
Pada lokasi 1 (satu) tempat pembayaran (Payment Point/PP) dan dapat dibuka lebih dari 1 (satu) loket pelayanan dan pada 1
(satu) loket diharapkan bisa melayani pelanggan baik secara sendiri
maupun kolektif.
e.
Para pihak bersama-sama melakukan
rekonsiliasi jumlah
transaksi Multi Biller yang
dilakukan setiap hari.
2.
Dalam melaksanakan tugas tersebut pada f.2.1 di atas, petugas
pelayanan pembayaran tagihan
Multi Biller, wajib
melaksanakan tugasnya sesuai dengan etika pelayanan sebagai berikut
:
a.
Sikap Petugas Pelayanan Pembayaran Tagihan
Multi Biller :
Memulai kerja dengan terlebih dahulu membaca doa.
Berpakaian rapi,
Penampilan menarik, bersih, rapih, sopan dan ramah
dengan berprinsip 5S, yaitu
Salam, Senyum, Santun, Sabar serta Simpati.
Menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
b.
Etika Pelayanan Petugas Pembayaran Tagihan
Multi Biller :
Mengucapkan salam dengan senyum, santun dan sabar.
Meminta rekening terbayar bulan sebelumnya dari pelanggan atau kartu
pelanggan, kartu kWh meter,
nomor identitas pelanggan.
Sebutkan jumlah tagihan bulan berjalan yang harus dibayar oleh
pelanggan dengan jelas.
Selesaikan proses pembayaran secara cepat dan akurat, sesuai dengan
jumlah uang yang tertera dalam tagihan rekening pelanggan.
Hindari kekurangan uang pengembalian pelanggan serta tidak
diperkenankan mengganti uang pengembalian dengan dengan permen atau
lainnya.
Bila ada pengaduan/keluhan dari pelanggan, maka keluhan tersebut
wajib diselesaikan oleh Mitra atau Agen.
Apabila pengaduan/keluhan pelanggan tersebut bukan kewenangan Mitra
atau Agen, maka keluhan tersebut akan diteruskan dan ditindaklanjuti
oleh ASSETA kepada pihak yang berkepentingan.
Setelah pelayanan selesai, memberikan salam penutup dan mengucapkan
terima kasih.
3.
Mitra atau Agen setelah
melaksanakan penyetoran diwajibkan melakukan konfirmasi penyetoran
dana sesuai dengan data yang disetornya.
4.
Rekonsiliasi
jumlah transaksi dilakukan setiap hari, cara pelaporan kepada ASSETA
ditetapkan kemudian (bisa secara elektronik).
5.
Bertanggung jawab penuh terhadap semua peralatan kerja dan Alat
Peraga informasi milik ASSETA yang ditempatkan di
Payment Point yang dikelola
Mitra atau Agen.
6.
Menjaga kebersihan, kenyamanan dan keindahan tempat pelayanan/PP.
7.
Bila terjadi antrian pelanggan yang akan melakukan pembayaran
Multi Biller, maka harus
diatur dengan tertib.
f.3 Fasilitas Kerja
Untuk pelaksanaan pekerjaan seperti tersebut pada e.1, maka Mitra
atau Agen berkewajiban untuk
:
1. Menyediakan petugas yang
terampil, sabar, sopan, teliti, berpenampilan menarik, tertib dan
bertanggungjawab.
2. Menyediakan perangkat
komputer atau ponsel pintar yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan.
3. Menyediakan alat komunikasi
data berupa modem telepon selular, termasuk nomor dan pulsanya.
4. Menyediakan kelengkapan
pendukung lainnya yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan,
diantaranya alat penguji uang palsu.
5. Menyediakan tempat
pembayaran/PP yang lokasinya mudah dijangkau oleh
pelanggan.
f.4 Jasa Layanan
1. Besarnya
biaya jasa layanan atas
penerimaan pembayaran tagihan Multi Biller pada setiap lembar rekening
yang terjual oleh Mitra atau Agen
adalah sesuai dengan nilai
kesepakatan dan sudah termasuk
insentif penanganan keluhan pelanggan.
2. ASSETA akan melaksanakan
evaluasi setiap bulan untuk menilai
hasil pekerjaan Mitra atau Agen yang berkaitan dengan kinerja dan
pelayanan kepada pelanggan, berkaitan dengan peningkatan biaya jasa
penerimaan pembayaran
Multi Biller dari
Mitra atau Agen.
3. Pembayaran Biaya Jasa (fee) dilaksanakan sepenuhnya oleh
ASSETA kepada Mitra atau Agen
setelah mitra melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan kesepakatan
PARA PIHAK.
4. Pembayaran Biaya Jasa (fee) dilaksanakan oleh ASSETA kepada Mitra atau Agen di setiap awal
bulan berjalan melalui rekening Bank milik Mitra atau Agen atau
ditambahkan ke dalam akun saldo dana milik Mitra atau Agen sesuai
dengan kesepakatan.
f.5 Syarat khusus lain
1.
Mitra atau Agen menyetujui bahwa ASSETA melalui sistem aplikasi PPOB,
atas dasar pertimbangannya sendiri, mempunyai hak untuk memberlakukan
syarat-syarat tambahan selain yang disebutkan diatas, termasuk namun
tidak terbatas kepada meminta Mitra atau Agen untuk menyerahkan barang
atau dokumen tambahan untuk disimpan oleh ASSETA melalui aplikasi
PPOB, maupun, apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku, meminta Mitra atau Agen untuk memproses ataupun
mendapatkan perizinan lainnya atas nama Mitra atau Agen pribadi
sebagaimana diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Mitra atau Agen menyetujui bahwa ASSETA dapat:
2.1 Sebagaimana berlaku, menentukan nilai biaya
(fee) jasa layanan yang harus
dibayarkan oleh mitra atau agen sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, perubahan mana akan diberitahukan
kepada Mitra atau Agen secara tertulis (baik melalui Aplikasi ataupun
melalui media komunikasi lainnya yang dipilih oleh ASSETA); dan
2.2 Untuk menarik sebatas dana yang ada pada akun milik Mitra atau Agen
sesuai kesepakatan oleh ASSETA ataupun afiliasi dari ASSETA untuk
melakukan penarikan sejumlah yang ditentukan oleh ASSETA untuk
keperluan pelunasan Pembayaran tagihan
Multi Biller sebagaimana
berlaku.
2.3 Bila dikemudian hari ada ketidaksepahaman atau perseteruan antara
ASSETA dan Mitra atau Agen mengenai jumlah kompensasi yang dibayarkan
oleh ASSETA kepada Mitra atau agen maupun hal-hal lain, maka
Perjanjian ini dapat diakhiri secara sepihak oleh ASSETA sendiri
maupun mitra atau agen PPOB sesuai dengan ketentuan pengakhiran
Perjanjian ini.
2.4 Dalam melakukan Kemitraan dengan ASSETA, Mitra atau Agen setuju untuk
mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh ASSETA, termasuk namun tidak
terbatas kepada ketentuan berikut:
2.4.1
Mitra atau Agen wajib untuk mematuhi setiap peraturan perundangan dan
peraturan hukum yang berlaku;
2.4.2
Mitra atau Agen wajib untuk menjaga kebersihan penampilan, berpakaian
rapi, dan sopan;
2.4.3
Mitra atau Agen dilarang minum minuman keras, mabuk, madat, memakai
narkotika ataupun berada dalam keadaan dimana Mitra tidak mempunyai
kesadaran penuh;
2.4.4
Mitra atau Agen dilarang melakukan perbuatan asusila, penganiayan,
penghinaan, penipuan atau pengancaman pihak ketiga baik Konsumen,
mitra kerja lainnya ataupun pihak ketiga lainnya;
2.4.5
Mitra atau Agen dilarang membujuk mitra atau agen kerja lain
melakukan tindakan yang dapat diancam hukuman pidana;
2.4.6
Mitra atau Agen dilarang, baik dengan sengaja atau karena
kelalaiannya, melakukan perbuatan atau membiarkan diri sendiri,
konsumen, dan/atau mitra atau agen kerja lainnya berada dalam keadaan
yang dapat menimbulkan bahaya ke masing-masing pihak;
2.4.7
Mitra atau Agen dilarang melakukan kegiatan, baik dengan sengaja atau
karena kelalaiannya, yang dapat menghasilkan pencemaran nama baik
ASSETA, konsumen ASSETA, karyawan dan afiliasi dari ASSETA;
2.4.8
Kecuali diinstruksikan oleh ASSETA secara tertulis melalui media
komunikasi yang ditentukan oleh ASSETA, Mitra atau Agen dilarang untuk
memungut biaya untuk jasa yang diberikan kepada konsumen berdasarkan
kerjasama dengan ASSETA melalui Perjanjian ini;
2.4.9
Mitra atau Agen dilarang untuk membongkar atau menyebarluaskan
informasi yang diberikan oleh ASSETA, baik melalui Aplikasi maupun
melalui cara lainnya, karyawan dari ASSETA maupun afiliasi ASSETA
kepada Mitra tanpa persetujuan tertulis dari ASSETA, sebagaimana
berlaku;
2.4.10
Mitra atau Agen dilarang melakukan setiap tindakan yang dilarang oleh
hukum ataupun dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang
berlaku;
2.4.11
Mitra atau Agen dilarang melakukan setiap tindakan yang dapat
melanggar ketentuan Perjanjian ini maupun Persyaratan ataupun
kebijakan yang telah diinformasikan kepada Mitra melalui media
elektronik (antara lain yang terdapat pada ppob.assetapermatainsani.com
dan media komunikasi lainnya yang dapat dipilih oleh ASSETA maupun
afiliasi dari ASSETA).
2.4.12
Dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai pasalpasal di dalam perjanjian
ini, Mitra atau Agen baik langsung maupun tidak langsung tidak diperkenankan memungut biaya
tambahan dan/atau dengan alasan apapun dari para pelanggan di luar apa
yang tercetak dalam tanda bukti Pembayaran (kwitansi) tanpa seijin ASSETA.
2.4.13
Mitra atau Agen
tidak diperbolehkan memborongkan/menyerahkan sebagian atau seluruh
pekerjaan tersebut dalam Pasal- pasal dari perjanjian ini kepada pihak
lain tanpa persetujuan tertulis dari ASSETA.
2.4.14
Mitra atau Agen
tidak diperbolehkan menjaminkan pekerjaan dimaksud dalam Pasal-pasal
dari perjanjian ini dengan cara menggadaikan dan/atau menjaminkan
dan/atau dalam bentuk dan cara apapun menganggunkan pekerjaan yang
dikerjakannya kepada pihak lain.
2.4.15
Apabila ternyata Mitra atau Agen menyerahkan sebagian atau seluruh
pekerjaan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari ASSETA,
maka ASSETA secara sepihak berhak membatalkan perjanjian ini, tanpa
tuntutan apapun dari Mitra atau Agen dan pekerjaannya akan diserahkan
oleh ASSETA kepada pihak lainnya, dengan biaya yang dibebankan kepada
Mitra atau Agen itu sendiri.
2.5 Mitra atau Agen menyetujui (i) untuk melaporkan kepada ASSETA dengan
segera apabila Mitra atau Agen melakukan pelanggaran atas Perjanjian
ini dan/atau kebijakan yang telah ditentukan ataupun mengetahui bahwa
adanya pelanggaran Perjanjian ini dan/atau kebijakan yang dilakukan
oleh mitra ASSETA lainnya dan (ii) untuk menerima dan menjalankan
setiap sanksi yang diberlakukan oleh ASSETA yang telah diinformasikan
oleh ASSETA maupun afiliasinya kepada Mitra atau Agen sebelumnya
melalui media elektronik (antara lain yang terdapat pada ppob.assetapermatainsani.com
dan media komunikasi lainnya yang dipilih oleh ASSETA).
2.6 Mitra atau Agen menyetujui bahwa semua risiko maupun kewajiban yang
disebabkan oleh kelalaian Mitra atau Agen, yang termasuk namun tidak
terbatas kepada keterlambatan Mitra atau Agen dalam menyediakan jasa
kepada konsumen, kecelakaan dan kehilangan barang pada saat
melaksanakan jasa layanan PPOB, yang mungkin timbul dari maupun
sehubungan dengan penyediaan jasa oleh Mitra atau Agen kepada konsumen
merupakan tanggung jawab Mitra atau Agen itu sendiri.
3.
Dengan ini Mitra atau Agen menyetujui bahwa ASSETA maupun setiap
afiliasinya tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, termasuk
kerugian tidak langsung yang meliputi kerugian keuntungan, kehilangan
data, cedera pribadi atau kerusakan properti sehubungan dengan, atau
diakibatkan oleh penggunaan Aplikasi, maupun penyediaan jasa oleh
Mitra atau Agen kepada Konsumen. Mitra atau Agen menyetujui bahwa
ASSETA tidak bertanggung jawab atas kerusakan, kewajiban, atau
kerugian yang timbul karena penggunaan atau ketergantungan Mitra atau
Agen terhadap Aplikasi atau ketidakmampuan Mitra atau Agen mengakses
atau menggunakan Aplikasi.
4.
Mitra atau Agen dengan ini berjanji untuk membebaskan dan memberikan
ganti rugi (apabila ada kerugian) kepada ASSETA, para karyawan ASSETA
maupun afiliasi dari ASSETA dari semua tuntutan maupun kewajiban yang
mungkin timbul dikarenakan kelalaian Mitra atau Agen sebagaimana
dinyatakan dalam pasal ini maupun yang mungkin timbul dikarenakan
pelanggaran Mitra atau Agen atas Persyaratan.
5.
Mitra atau Agen menyetujui bahwa apabila Mitra atau Agen melanggar
ketentuan dalam Perjanjian ini maupun kode etik yang ditetapkan oleh
ASSETA maupun dalam hal Mitra atau Agen tidak memenuhi
ketentuan-ketentuan yang ditentukan oleh ASSETA, ASSETA mempunyai hak
untuk memberikan sanksi kepada Mitra atau Agen dalam bentuk yang
ditentukan oleh ASSETA, termasuk, namun tidak terbatas kepada,
pemberian peringatan tertulis, pembatasan atau penolakan akses Mitra
atau Agen kedalam Akun Mitra atau Agen dalam Aplikasi, pengakhiran
Perjanjian ini maupun memproses tindakan Mitra atau Agen melalui
gugatan perdata (termasuk untuk ganti rugi) maupun pidana, sebagaimana
berlaku.
f.6 Hak dan Kewajiban Para Pihak
1. ASSETA berhak
mempertimbangkan untuk melanjutkan kerjasama ini berdasarkan evaluasi
kinerja pekerjaan bulanan dari Mitra atau Agen.
2. ASSETA berhak melaksanakan
uji petik pelaksanaan pekerjaan dan memperingatkan Mitra atau Agen
apabila Mitra atau Agen melakukan kesalahan dan/atau penyimpangan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
3. ASSETA berhak memberikan
pembinaan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
4. ASSETA berhak melaksanakan
pembinaan petugas pelayanan pembayaran tagihan
Multi Biller, serta
melakukan pengendalian dan pengawasan pekerjaan.
5. ASSETA berhak menetapkan
jadwal dan melaksanakan pemantauan penyetoran dana
dari pelaksanaan pekerjaan
Mitra atau Agen.
6. ASSETA wajib melaksanakan
evaluasi kinerja bulanan terhadap Mitra atau Agen dalam melaksanakan
pekerjaan, hal ini berkaitan dengan peningkatan biaya jasa penerimaan
pembayaran
Multi Biller.
7. ASSETA wajib memberikan
pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang diselesaikan dengan baik
oleh Mitra atau Agen dan atas bagian
fee jasa layanan yang
dibayarkan ASSETA. Semua pajak yang berhubungan dengan pekerjaan pada perjanjian ini
menjadi kewajiban kepada masing-masing PIHAK.
8. Mitra atau Agen wajib menyediakan tenaga kerja dalam jumlah yang
cukup dan terampil untuk menanggulangi masalah yang ada.
9. Apabila suatu hari ASSETA tidak lagi menjadi pemberi pekerjaan
Pelayanan Penerimaan Pembayaran Tagihan Multi Biller, maka ASSETA
wajib untuk menjadi mediator dan merekomendasikan Mitra atau Agen
kepada pengganti ASSETA.
f.7 Jaminan dan jangka waktu jaminan
1. Untuk melaksanakan pekerjaan ini, ASSETA akan mengisi dana mandiri
di akun aplikasi PPOB Mitra atau Agen sebagai tindaklanjut penyetoran
dana dari Mitra atau Agen ke rekening Bank milik ASSETA.
2. Mitra atau agen berhak melakukan transaksi penjualan PPOB selama
saldo dana dalam akun atau jumlah jaminannya masih mencukupi.
3. Jangka waktu jaminan akan berakhir apabila perjanjian ini berakhir
dan atau diakhiri, dan ASSETA akan mengembalikan jaminan dana milik
Mitra atau Agen selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah masa
berakhirnya perjanjian.
4. PENGGUNAAN APLIKASI
3.1 Pendaftaran Aplikasi
3.1.1 Untuk tujuan penggunaan
Aplikasi, Mitra atau Agen harus:
1.
Membaca syarat dan ketentuan kerja-sama yang dinyatakan dalam
Persyaratan;
2. Memenuhi syarat-syarat
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal-pasal diatas;
3.
Memberikan persetujuannya atas syarat dan ketentuan yang tercantum di
dalam Perjanjian ini dengan cara melakukan tindakan mengklik
persetujuan secara elektronik atas Perjanjian ini sebagaimana tertera
pada akhir dari Perjanjian ini; dan
4.
mendaftar dan memelihara akun pada Aplikasi PPOB sebagai pengguna
aktif (Akun).
5.
Untuk tujuan mendaftar dan memelihara Akun, Mitra atau Agen
diwajibkan untuk menyerahkan informasi pribadi dalam bentuk Nomor
Induk Kependudukan (NIK) kepada ASSETA, termasuk namun tidak terbatas
kepada nama, alamat, nomor telepon, NPWP. Mitra atau Agen menjamin
bahwa segala informasi pribadi tertentu yang diberikan kepada ASSETA
adalah benar dan Mitra atau Agen bertanggung jawab penuh atas
kebenaran informasi tersebut. Mitra atau Agen bertanggung jawab atas
semua kegiatan yang terjadi pada Akun yang dipelihara oleh Mitra atau
Agen. Kecuali diizinkan lain oleh ASSETA secara tertulis, Mitra atau
Agen hanya dapat memiliki dan memelihara satu Akun.
6.
Mitra atau Agen setuju untuk memberikan pemberitahuan kepada ASSETA
secara tertulis dalam halnya ada perubahan atas data-data Mitra atau
Agen yang telah diberikan kepada ASSETA, termasuk namun tidak terbatas
kepada nama, alamat, nomor telepon, NPWP.
7.
Mitra atau Agen menyetujui bahwa Mitra atau agen dilarang untuk
memberian akses kepada pihak ketiga manapun atas Akunnya (memberikan
kode password yang bersifat
sangat rahasia), termasuk mengalihkan atau memindahkan Akun dan
informasi atas Akun yang dimiliki dan dikelola oleh Mitra atau Agen
kepada pihak ketiga atau siapa pun. Mitra atau Agen setuju untuk
mematuhi semua hukum yang berlaku maupun Persyaratan saat menggunakan
Aplikasi, dan Mitra atau Agen menyetujui bahwa Mitra atau Agen hanya
akan menggunakan Aplikasi untuk tujuan yang dibenarkan oleh hukum
(misalnya, tidak membantu perbuatan atau tindakan apapun yang
yang dilarang oleh hukum). Mitra atau Agen tidak boleh, dalam
menggunakan Aplikasi, menimbulkan gangguan, ketidaknyamanan, atau
kerusakan properti terhadap
pihak lain mana pun. Dalam situasi tertentu yang dapat ditentukan oleh
ASSETA, Mitra atau Agen dapat diminta untuk menunjukkan bukti
identitas diri untuk mengakses atau menggunakan Aplikasi, dan Mitra
atau Agen setuju bahwa Mitra atau Agen dapat ditolak untuk mengakses
atau menggunakan Aplikasi jika Mitra atau Agen menolak untuk
memberikan bukti identitas diri.
8.
Dengan membuat Akun, Mitra atau Agen setuju bahwa Aplikasi mungkin
akan mengirimkan Mitra atau Agen pesan teks informatif (baik melalui
SMS atau aplikasi pengirim pesan), atau melalui fasilitas sosial media
lainnya, sebagai bagian dari penggunaan Mitra atau Agen atas
Aplikasi.
3.2
Penggunaan Aplikasi
a. Penggunaan Aplikasi dilakukan oleh Mitra atau Agen melalui Ponsel
Pintar, laptop ataupun
Personal Computer (PC).
Mitra atau Agen tidak dapat menggunakan Aplikasi melalui sarana
elektronik lainnya selain terdaftar dan mendapatkan kode akses yang
bersifat sangat rahasia. Mitra atau Agen dilarang untuk meretas atau
melakukan modifikasi sistem aplikasi untuk tujuan lain apapun termasuk
menggunakannya untuk segala macam aplikasi dan layanan yang dilarang
oleh ASSETA.
b. Pengadaan dan penggunaan peralatan komputer termasuk Ponsel Pintar
adalah tanggung-jawab Mitra atau Agen sendiri termasuk namun tidak
terbatas pada pembelian dari perangkat komputer atau ponsel Pintar
tersebut, pembayaran semua biaya yang dikenakan oleh penyedia layanan
telekomunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada biaya telepon, SMS,
paket data internet.
c. Apabila kode akses yang dikuasai oleh Mitra atau Agen diindikasikan
telah diretas dan dikuasai pihak lain yang tidak bertanggung jawab
dan/atau peristiwa lain yang menyebabkan data serta akun tidak lagi
dalam kuasa Mitra atau Agen, Mitra atau Agen akan segera
memberitahukan ASSETA dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan
ASSETA. Dalam peristiwa ini, Mitra atau Agen setuju bahwa ASSETA,
mempunyai hak untuk menutup akses Mitra atau Agen pada Akun yang
dimilikinya dalam Aplikasi.
d. Mitra atau Agen mengerti dan menyetujui bahwa hanya Mitra atau Agen
yang diperbolehkan untuk mengakses Akun yang dimiliki dan didaftarkan
atas nama Mitra atau Agen sesuai dengan syarat pendaftaran dalam
perjanjian ini serta dengan
menggunakan nomor telepon yang telah diberikan kepada ASSETA pada saat
melakukan pendaftaran Akun termasuk untuk melakukan pelayanan kepada
Konsumen. Mitra atau Agen secara tegas dilarang untuk memindah alihkan
akun atau kode akses untuk tujuan lain dalam Aplikasi walaupun
termasuk untuk pelayanan kepada Konsumen tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari ASSETA.
e. ASSETA mempunyai hak untuk menutup ataupun tidak memberikan Mitra
atau Agen akses kepada Akun Mitra atau Agen dalam Aplikasi apabila
ASSETA atau pihak lain yang bersangkutan menganggap, dalam diskresi
ASSETA sendiri tanpa harus dibuktikan kepada pihak ketiga manapun,
Mitra atau Agen melanggar salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini
maupun dalam Persyaratan maupun ketentuan lain yang berlaku kepada
Mitra atau Agen dalam atau sehubungan dengan kerjasamanya dengan
ASSETA.
1.
Dalam hal pelanggaran Persyaratan oleh Mitra atau Agen, Mitra atau
Agen menyetujui bahwa ASSETA mempunyai hak untuk mengambil segala
macam tindakan yang dianggap perlu oleh ASSETA untuk menyikapi
pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra atau Agen atas Persyaratan atau
syarat ketentuan lain yang berlaku maupun pelanggaran yang dicurigai
oleh ASSETA telah dilakukan oleh Mitra atau Agen (termasuk namun tidak
terbatas kepada melakukan penghimpunan fakta terhadap kegiatan Mitra
atau Agen melalui Aplikasi, pemberian surat peringatan, pemutusan
akses Mitra atau Agen atas Aplikasi baik secara permanen maupun
sementara, pengakhiran Perjanjian ini maupun memproses tindakan Mitra
atau Agen melalui gugatan perdata maupun pidana, berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku).
f.Mitra menyetujui bahwa ASSETA mempunyai hak:
1.
untuk meminta Mitra atau Agen untuk menjaga jumlah uang yang ada
dalam akun Mitra atau Agen yang ditunjuk oleh ASSETA diatas batas
tertentu, batas mana dapat ditentukan dan dirubah oleh ASSETA atas
dasar pertimbangannnya sendiri dari waktu ke dan akan diberitahukan
kepada Mitra atau Agen secara tertulis (baik melalui Aplikasi ataupun
melalui media lainnya), dan
2. untuk menahan akses Mitra atau Agen kedalam Akun yang dimilikinya
maupun menahan fitur-fitur yang ada dalam Aplikasi dalam Akun yang
dimiliki Mitra atau Agen dalam hal (i) jumlah uang yang ada dalam
rekening Mitra atau Agen pada bank yang ditunjuk oleh ASSETA berada
dibawah batas yang telah ditentukan oleh ASSETA, atau (ii) Mitra atau
Agen berhutang sejumlah uang kepada ASSETA atau pihak-pihak yang
terafiliasi oleh ASSETA dan dalam status menunggak setoran/pembayaran
atas jumlah uang secara penuh atau jumlah sebesar cicilan atas hutang
tersebut.
g. Mitra Atau Agen hanya dapat
mengakses atau menggunakan Aplikasi PPOB AssetaPay:
1. Sesuai dengan Syarat dan
Ketentuan ini,
2. Untuk tujuan yang sah
3. Tidak digunakan untuk tujuan atau tindakan penipuan, pelanggaran
hukum, kriminal maupun tindakan, aktifitas, perbuatan atau tujuan lain
yang melanggar atau bertentangan dengan hukum, peraturan
perundang-undangan yang berlaku maupun hak atau kepentingan pihak
manapun.
4. Bertanggung jawab penuh
untuk memeriksa dan memastikan bahwa Mitra atau Agen telah mengunduh
(download) perangkat lunak yang benar untuk perangkatnya.
ASSETA tidak bertanggung jawab apabila Mitra atau Agen tidak memiliki
perangkat yang kompatibel dengan Aplikasi PPOB AssetaPay atau
mengunduh (download) versi software yang salah
untuk perangkatnya.
5. Tidak memberitahukan informasi keamanan apapun milik Mitra atau
Agen kepada pihak lain atau pihak manapun,
termasuk kepada
Karyawan PPOB AssetaPay.
h. Mitra atau Agen dilarang untuk menggunakan Aplikasi PPOB AssetaPay
atau melakukan Transaksi:
1. Untuk tujuan, kegiatan, aktifitas atau aksi yang melanggar hukum.
2. Memiliki materi atau unsur
yang berbahaya atau yang merugikan pihak manapun
3. Mengandung virus software, worm, trojan horses atau
kode komputer berbahaya lainnya, file, script, agen atau
program
4. Mengganggu integritas atau kinerja Aplikasi PPOB AssetaPay dan
sistem pendukungnya.
5. KEBERLAKUKAN PERJANJIAN
a. Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal Mitra atau
Agen mengklik persetujuan secara elektronik pada akhir dari Perjanjian
ini. Apabila Perjanjian ini tidak diakhiri oleh salah satu Pihak
sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian ini, maka periode
keberlakuan Perjanjian ini akan diperpanjang secara otomatis setelah
berakhirnya periode 1 (satu) tahun yang disebutkan pada awal pasal
ini, kecuali salah satu PIHAK memberitahukan kepada PIHAK lainnya secara
tertulis akan mengakhiri perjanjian ini sekurang-kurangnya dalam
jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sebelum berakhirnya
Perjanjian.
b. Apabila terdapat perubahan dan / atau penambahan kesepakatan dalam
Perjanjian ini di luar perpanjangan jangka waktu kerjasama, maka
perubahan dan / atau penambahan tersebut akan dituangkan dalam
Addendum Perjanjian yang
disepakati PARA PIHAK dengan terlebih dahulu PIHAK yang akan melakukan
perubahan dan / atau penambahan tersebut mengirimkan surat
pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK lainnya sekurang-kurangnya
30 (tiga puluh) hari kalender sebelum Addendum Perjanjian yang telah
disepakati ditandatangani PARA PIHAK.
c. Apabila suatu hari Mitra atau Agen bermaksud untuk memutuskan
hubungan kemitraan dengan ASSETA, di karenakan hal-hal yang di luar kemampuan salah satu pihak,
maka Mitra atau Agen wajib memberitahuan kepada ASSETA dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sebelumnya.
d. ASSETA maupun Mitra atau Agen berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini
secara sepihak sewaktu-waktu sebelum berakhirnya masa berlaku
Perjanjian dengan mengesampingkan ketentuan pasal 1266 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
e. ASSETA dapat melakukan pemutusan perjanjian secara sepihak
apabila :
1.
Mitra atau Agen telah diperingatkan secara tertulis maksimal sebanyak
2 (dua) dan tidak ada perubahan sama sekali pada kinerja
pekerjaannya.
2.
Mitra atau Agen ternyata telah menyerahkan pelaksanaan pekerjaan
sesuai perjanjian ini kepada pihak lain tanpa persetujuan terlebih
dahulu dari ASSETA.
f. Dalam hal pengakhiran Perjanjian ini, paling lambat 7 (tujuh) hari
sejak berakhirnya Perjanjian, Mitra atau Agen wajib melunasi setiap
jumlah-jumlah yang masih terhutang kepada ASSETA maupun pihak ketiga
lainnya. ASSETA mempunyai hak untuk menahan
fee jasa layanan, deposit
atau dokumen lainnya yang telah diserahkan oleh Mitra atau Agen kepada
ASSETA setelah Perjanjian ini berakhir dalam halnya Mitra
atau Agen mempunyai kewajiban,
dalam bentuk apapun, kepada ASSETA yang belum dipenuhi oleh Mitra atau
Agen.
g. Mitra atau Agen mengetahui dan menyetujui bahwa ASSETA, mempunyai hak
untuk menutup akses mitra atau agen kepada Akun yang dimilikinya dalam
Aplikasi dalam halnya Perjanjian ini diakhiri.
6.
FORCE MAJEURE
1. Yang dimaksud dengan
force majeure adalah
kejadian-kejadian di luar kemampuan salah satu pihak untuk
mengatasinya, termasuk kejadian-kejadian sebagai akibat adanya
peraturan pemerintah baik Pusat maupun Daerah, Departemen, Instansi
Sipil maupun Militer, bencana alam, pemogokan buruh, perang huru hara
atau kejadian-kejadian lain di luar kemampuan para pihak yang dapat
mengakibatkan tidak terlaksananya suatu pekerjaan.
2. Dalam hal terjadi
force majeure, pihak yang
mengajukan atau mengendalikan
force majeure wajib
memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam jangka waktu
7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak kejadian dimaksud dalam ayat 1
bagian 6 tentang
force majeure dari
perjanjian ini, yang disertai dengan keterangan
dari pihak yang berwenang
mengenai peristiwa tersebut.
3. Apabila dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat 2
bagian 6 tentang force mejeure dari perjanjian ini, pihak
yang bersangkutan tidak memberitahukan kejadian
force majeure sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 bagian 6 tentang
force majeure dari
perjanjian ini kepada pihak lainnya sehingga tidak dapat melaksanakan
pekerjaan, maka kejadian tersebut bukan dianggap sebagai
force majeure.
7. KETENTUAN LAIN
7.1
Penyelesaian Sengketa
a.
Mitra atau Agen dengan ini membebaskan ASSETA dari segala macam
tuntutan, gugatan, atau tindakan hukum lainnya, baik dalam sebuah
gugatan perdata maupun setiap gugatan pidana yang dialami oleh Mitra
atau Agen, dalam bentuk apapun terkait dengan jasa yang ditawarkan,
disediakan, diselenggarakan atau diselesaikan oleh Mitra atau Agen
melalui Aplikasi melalui kemitraan berdasarkan Perjanjian ini.
b.
Apabila timbul perselisihan sehubungan dengan penafsiran dan/atau
pelaksanaan dari Perjanjian ini maka ASSETA dan Mitra atau Agen
sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud secara musyawarah.
Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
ASSETA dan Mitra atau Agen sepakat untuk menyelesaikan perselisihan
dimaksud melalui Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, dengan tidak
mengurangi hak ASSETA untuk mengajukan laporan, gugatan atau tuntutan
baik perdata maupun pidana melalui Pengadilan Negeri, Kepolisian dan
instansi terkait lainnya dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
7.2 Kontrak Elektronik
a.
Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Perjanjian ini dibuat dalam
bentuk Kontrak Elektronik dan tindakan mengklik persetujuan secara
elektronik merupakan bentuk pernyataan persetujuan atas ketentuan
Perjanjian ini sehingga Perjanjian ini sah, mengikat para pihak dan
dapat diberlakukan.
b.
Para Pihak setuju bahwa tiada ada pihak yang akan memulai atau
melakukan tuntutan atau keberatan apapun sehubungan dibuatnya maupun
keabsahan Perjanjian ini berikut amandemen atau perubahannya dalam
bentuk Kontrak Elektronik.
c. Para Pihak setuju dan sepakat bahwa segala perubahan, amandemen atas
Perjanjian ini dan Persyaratan (termasuk syarat dan ketentuan untuk
penggunaan fitur-fitur lain dalam Aplikasi), perubahan mana dapat
dilakukan oleh ASSETA atau pihak Afiliasi ASSETA atas dasar
pertimbangannya sendiri, juga dapat dibuat secara elektronik salah
satunya dalam bentuk Kontrak Elektronik. Perubahan atas Perjanjian ini
atau Persyaratan akan berlaku setelah ASSETA mengumumkan perubahan
Persyaratan tersebut baik melalui sistem Aplikasi PPOB, Web Resmi
ASSETA ataupun melalui media lainnya yang dipilih oleh ASSETA dan
Mitra atau Agen menyetujui bahwa akses atau penggunaan Mitra atau Agen
yang berkelanjutan atas Aplikasi maupun kelanjutan kerjasama Mitra
atau Agen dengan ASSETA setelah tanggal pengumuman atas perubahan
syarat dan ketentuan dalam Persyaratan akan diartikan bahwa Mitra atau
Agen setuju untuk terikat oleh
Persyaratan, sebagaimana telah diubah atau ditambahkan.
7.3 Penggunaan Informasi Pribadi
a.
Mitra atau Agen menyetujui bahwa ASSETA berhak untuk
mengumpulkan dan menggunakan setiap informasi yang diberikan maupun
dihasilkan oleh Mitra atau Agen, informasi tersebut termasuk namun
tidak terbatas kepada informasi pribadi yang diberikan oleh Mitra atau
Agen pada saat pendaftaran Aplikasi yaitu, nama, alamat, aplikasi form
pendaftaran, nomor telepon, npwp,
informasi mengenai lokasi Mitra
atau Agen, informasi mengenai transaksi Mitra atau Agen melalui
Aplikasi, maupun informasi lainnya yang tersedia kepada ASSETA atas
penggunaan sistem Aplikasi PPOB oleh Mitra atau Agen, termasuk namun
tidak terbatas kepada memberikan ataupun penyebarluasan informasi
tersebut kepada Pihak Ketiga manapun, termasuk pemberian informasi
yang diperlukan kepada aparat yang berwenang yang memproses klaim jika
terdapat keluhan, perselisihan, atau konflik,
termasuk kecelakaan, hal lain yang melibatkan Mitra atau Agen dan
Konsumen dimana informasi atau data tersebut diperlukan untuk
menyelesaikan keluhan, perselisihan, atau konflik, dan pemberian
informasi untuk kepentingan komersil ASSETA.
b.
Mitra atau Agen dilarang untuk menyebarluaskan atau membagi setiap
informasi yang didapatkan olehnya melalui penggunaan Aplikasi, baik
informasi mengenai ASSETA maupun mengenai Konsumen, kepada pihak
ketiga manapun tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari
ASSETA sebelumnya.
7.4 Pengalihan
Mitra atau Agen dilarang mengalihkan Perjanjian ini secara
keseluruhan atau sebagian tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari
ASSETA. Mitra atau Agen memberikan persetujuan kepada
ASSETA untuk dapat mengalihkan Perjanjian ini secara keseluruhan
atau sebagian, termasuk namun tidak terbatas kepada: (i) afiliasi;
(ii) pihak ketiga yang pada saat pengalihan atau setelahnya menjadi
pemilik saham, usaha atau aset ASSETA atau afiliasinya; atau (iii)
penerus dari badan usaha ASSETA dikarenakan sebab apapun
(termasuk namun tidak terbatas kepada penggabungan, pemisahan, dan
pengambil alihan).
7.5. Keterpisahan
Jika ada ketentuan Perjanjian ini dianggap tidak sah, tidak berlaku
atau tidak dapat dilaksanakan secara menyeluruh atau sebagian, maka
berdasarkan hukum, ketentuan atau sebagian ketentuan ini harus
dianggap sebagai bagian terpisah dari Perjanjian ini, tetapi
keabsahan, keberlakuan, dan penerapan ketentuan lainnya dari
Perjanjian ini tidak akan terpengaruhi. Dalam hal ini, pihak-pihak
akan mengganti bagian ketentuan yang sudah tidak berlaku, tidak sah
atau tidak dapat diberlakukan dengan ketentuan yang berlaku, sah, dan
dapat dilaksanakan dan yang, sedapat mungkin, memiliki efek serupa
seperti bagian ketentuan yang tidak sah, tidak berlaku, atau tidak
dapat dilaksanakan sebagian, dengan mempertimbangkan isi dan tujuan
Perjanjian ini.
7.6 Keseluruhan dan Keberlanjutan Perjanjian
Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian dan pemahaman antara
Mitra atau Agen dengan ASSETA berkenaan dengan permasalahan pokok, dan
secara otomatis menukar dan menggantikan semua perjanjian atau
kesanggupan terdahulu antara Mitra atau Agen dengan ASSETA mengenai
permasalahan pokok tersebut. Dalam hal Mitra atau Agen sudah
sebelumnya menyetujui dan/atau menandatangani perjanjian serupa dengan
pihak afiliasi dari ASSETA, maka perjanjian tersebut akan dilanjutkan
dan digantikan dengan Perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
7.7
Persetujuan Para Pihak
Perjanjian ini dibuat dan diberikannya persetujuan secara elektronik
oleh ASSETA dan Mitra atau Agen dalam keadaan sadar dan tanpa ada
paksaan dari pihak manapun juga. Setelah tindakan meng
klik persetujuan secara
elektronik atas Perjanjian ini, maka ASSETA dan Mitra atau Agen setuju
untuk dianggap bahwa Mitra telah membaca, mengerti serta menyetujui
setiap dan keseluruhan pasal dalam Perjanjian ini dan akan mematuhi
dan melaksanakan setiap pasal dalam Perjanjian dengan penuh tanggung
jawab.